Perintah berhijab tegas disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menjulurkan khimar ke dadanya …” (QS. An-Nur : 31).
Tidak ada alasan bagi muslimah untuk tidak mengenakan hijab secara syar’i. Meskipun keilmuan agamanya masih minim, namun bukan berarti diperbolehkan memakai hijab yang tidak syar’i. Jadi kewajiban memakai hijab sesuai syariat itu merupakan hukum mutlak bagi setiap muslimah.
Berikut syarat-syarat hijab muslimah syar’i yang dikutip dari muslim.or.id, dan wajib diketahui setiap muslimah:
- Menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi
- Tidak berfungsi sebagai perhiasan (yaitu bukan untuk memperindah diri)
- Kainnya tebal tidak tipis apalagi menerawang
- Lebar, tidak ketat yang menampakkan bentuk lekukan tubuh
- Tidak diberi pewangi atau parfum
- Tidak menyerupai pakaian lelaki
- Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
- Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang)
Sumber: islmadia.com
Komentar
Posting Komentar