Jarang Dilakukan, Padahal Shalat Sunnah Ini Haramkan Pelakunya dari Neraka
Di akhirat kelak, setelah selesai
rangkaian hisab, hanya ada dua tempat kembali. Yang pertama adalah surga
dan yang kedua adalah neraka. Jika seseorang tidak masuk surga, ia akan
masuk neraka. Sebaliknya, diharamkan masuk neraka, berarti ia masuk
surga.
Tahukah Anda? ada shalat sunnah yang fadhilahnya membuat pelakunya diharamkan masuk neraka.
Menariknya, shalat sunnah ini jarang
dilakukan. Kalaupun ada yang rutin melakukannya, mungkin hanya 1 dari
1000 muslim yang ada. Shalat sunnah ini tidak lain adalah empat rakaat
qabliyah (sebelum) Zhuhur dan empat rakaat ba’diyah (setelah) Zhuhur.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرُمَ عَلَى النَّارِ
“Barangsiapa menjaga empat rakaat sebelum Zhuhur dan empat rakaat sesudahnya, maka diharamkan neraka atasnya” (HR. Abu Daud; shahih)
مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللَّهُ تَعَالَى عَلَى النَّارِ
“Barangsiapa menjaga empat rakaat sebelum Zhuhur dan empat rakaat sesudahnya, maka Allah Ta’ala mengharamkannya masuk neraka” (HR. An Nasa’i; shahih)
مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ
“Barangsiapa menjaga empat rakaat sebelum Zhuhur dan empat rakaat sesudahnya, maka Allah mengharamkannya masuk neraka” (HR. Tirmidzi; shahih)
Bahkan dalam riwayat lain, disebutkan
lebih ringan dengan kata mengerjakan shalat, bukan menjaganya. Yang
artinya, membiasakan, tidak berarti harus setiap hari.
مَنْ صَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعًا بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى النَّارِ
“Barangsiapa shalat empat rakaat
sebelum Zhuhur dan empat rakaat sesudahnya, maka Allah Azza wa Jalla
mengharamkannya masuk neraka” (HR. An Nasa’i dan Ahmad; shahih)
مَنْ رَكَعَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعًا بَعْدَهَا حَرَّمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَحْمَهُ عَلَى النَّارِ
“Barangsiapa shalat empat rakaat
sebelum Zhuhur dan empat rakaat sesudahnya, maka Allah Azza wa Jalla
mengharamkannya masuk neraka” (HR. An Nasa’i; shahih)
Mengapa banyak orang yang tidak
mengerjakan shalat delapan rakaat ini? Di antaranya, karena tidak semua
dari delapan rakaat itu adalah shalat sunnah muakkad.
Seperti jamak diketahui, shalat sunnah
rawatib terbagi menjadi muakkad dan ghairu muakkad. Shalat sunnah
muakkad yang mengiringi shalat Zhuhur adalah empat rakaat qabliyah dan
dua rakaat ba’diyah. Sedangkan sisanya, dua rakaat ba’diyah lagi
merupakan ghairu muakkad. Namun ternyata keseluruhan paket delapan
rakaat itu merupakan shalat sunnah dengan fadhilah yang luar biasa;
mengharamkan pelakunya dari neraka.
Sumber :bersamadakwah.net
Komentar
Posting Komentar