Memilih Ibadah Saat Haid?


Beribadah dan memperbanyak pahala merupakan kewajiban setiap umat Islam. Namun saat haid, banyak ibadah yang dilarang. Namun bukan berarti tidak ada ibadah yang bisa dilakukan ketika haid.
Ilustrasi ( Foto @U-Report )
Saat haid, memang di larang melakukan beberapa ibadah. Namun bukan berarti tidak ada ibadah yang bisa dilakukan selama masa haid. Sebelum memilih ibadah yang diperbolehkan, kita harus mengetahui terlebih dahulu ibadah apa saja yang dilarang.
Nah, Berikut ini 5 Ibadah yang dilarang saat masa haid dan juga 5 ibadah yang diperbolehkan selama masa haid ?
1. SALAT
Semua ulama sudah sepakat, bahwa seorang wanita haid tidak diperkenakan untuk mendirikan salat, baik salat wajib maupun sunah. Bahkan tidak sah apabila tetap dilaksanakan. Sesuai hadis Nabi, "Jika hadi datang, tinggalkan salat."
2. PUASA
Diharamkan seorang wanita berpuasa saat ia hadi. Namun, ia wajib mengqada (mengganti) di lain waktu. Ini sesuai pernyataan Aisyah radhiallahu anha, "Apa bila yang demikian itu (haid) menimpa kami, maka kami disuruh (oleh Rasulullah) mengqada puasa namun tidak disuruh untuk mengqada salat," (HR Muslim)
3. TAWAF
Begitu juga saat menunaikan ibadah haji dan umrah, wanita haid dilarang untuk melakukan tawaf. Aisyah Ra berkata, "Aku datang ke kota Makkah dalam kondisi haid. Aku pun tidak melakukan tawaf dan sai antara Safa dan Marwa. Maka, hal itu kuadukan kepada Rasulullah Saw. Mendengar hal tersebut beliau bersabda, 'Lakukanlah semua yang dilakukan oleh orang yang berhaji. Namun, jangan bertawaf sampai engkau suci."
4. BERINTIM
Suami - istri yang melakukan hubungan badan, merupakan ibadah yang bernilai berpahala tinggi. Namun saat haid, hal ini dilarang. Allah berfirman, "Jauhilah para wanita itu saat sedang haid dan jangan mendekati mereka sebelum suci." Namun, sekedar bersentuhan, foreplay dan bercumbu tidak sampai jima diperbolehkan.
5. BERDIAM DI MASJID
Keempat imam mazhab sepakat, bahwa wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan untuk duduk di masjid. Dalilnya adalah sabda Rasulullah : "Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haid dan orang junub." (HR Abu Daud).
Namun jika seorang melintas di dalam masjid untuk suatu keperluan, maka diperbolehkan. Dalilnya, Rasulullah pernah memerintahkan Aisyah membawa khumrah (semacam sajadah) yang ada di masjid. Lalu Aisyah berkata, "Sesungguhnya aku sedang haid." Rasulullah bersabda, 'Sesungguhnya haidmu itu bukan berada di tanganmu." (HR Muslim).
DIPERBOLEHKAN
Bagi muslimah yang sedang haid pasti menginginkan untuk berburu pahala. Berikut ini beberapa ibadah yang bisa dilakukan saat haid.
PERTAMA - Memegang dan membaca Alquran. Masalah ini menjadi perbedaan pendapat di antara ulama. Beberapa ulama fikih mengharamkannya, namun menurut Syaikh al-Islam Ibn Taimiyyah membahas persoalan ini dalam kitabnya Majmu al Fatwa. Menurut kesepakatan para ulama bahwa wanita tidak boleh membaca Alquran saat haid adalah hadis daif (lemah). Dengan demikian, wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk membaca Alquran.
KEDUA - Mendengarkan bacaan Alquran wanita haid diperbolehkan untuk mendengarkan bacaan Alquran sambil bersandar di riba Aisyah padahal Aisyah saat itu sedang haid.
KETIGA - Membaca kalimat tayyibah. Wanita haid diperbolehkan untuk membaca kalimat - kalimat yang baik, seperti zikir, takbir, tahlil, tahmid, atau pun doa - doa yang disyariatkan pagi ataupun sore hari (al-ma'tsurat). Wanita haid juga diperkenankan untuk membaca buku - buku ilmiah, seperti tafsir, fikih, ataupun hadis.
KEEMPAT - Mendengar ceramah. Wanita haid juga diperbolehkan mendengarkan ceramah, asalkan tidak di dalam tempat salat.
Seperti mendengarkan ceramah di depan TV atau radio. Di dalam kitab Sahih Bukhari dan Sahih Muslim, Umu Athiah berkata, "Rasulullah Saw pernah bersabda menyuruh keluar wanita - wanita dan anak - anak gadis yang berada di dalam rumah saat salat dua hari raya (salat Idul Fitri dan Idul Adha) supaya mereka dapat menyaksikan kebaikan dan seruan orang mukmin, dan jauhkanlah wanita haid dari musala (tempat lapang salat Hari Raya)."
KELIMA - Mengeluarkan uang untuk berbagi dengan orang lain, dengan bersedekah, diperbolehkan dalam kondisi suci maupun haid. Seperti menyiapkan makanan untuk orang yang berpuasa atau orang yang sedang mengaji.
Sumber : akuislam.id

Komentar